Sementara itu, Koordinator Prosedur Pemantauan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/BAPPENAS Heriyadi menyoroti substansi SAKP terkait demarkasi pembagian peran dalam penyelenggaraaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Nasional (SAKPN).
Menurut Heriyadi, SAKPN dirasa belum terpotret jelas pada draft R-Perpres, sehingga perlu menjadi perhatian bersama.
"Pada tahap SAKP mulai dari perencanaan hingga pelaporan masih terdapat beberapa catatan seperti mengenai definisi kinerja yang belum seragam, integrasi Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) dalam setiap tahapan SAKPN, hingga proporsi sejauh mana leading agency berperan dalam perencanaan dan pengendalian kinerja pembangunan dalam konteks SAKPN," ujarnya.
SAKP menjadi salah satu program prioritas yang akan segera dirampungkan oleh Kementerian PANRB. SAKP diperkuat untuk memastikan kinerja instansi pemerintah berjalan serempak, tidak ego sektoral, sehingga target pembangunan tercapai. Sebelumnya Kementerian PANRB juga telah melakukan serangkaian pertemuan yang intensif bersama instansi terkait terus membahas substansi muatan Rancangan Perpres Kebijakan SAKP