JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah merampungkan penyusunan naskah Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP).
Substansi RPerpres ini merupakan wujud sumbangsih pemikiran bersama yang melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Dalam Negeri, serta dikawal oleh Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN).
BACA JUGA:Kesempatan Naik Pangkat ASN 2024 Sebanyak 6 Kali, Menteri PANRB: Harus Berdampak pada Semua ASN
BACA JUGA:Terima Audiensi Disway, MenPANRB Sebut SPBE Dorong Layanan Birokrasi Terpadu
Hal itu disampaikan dalam berbagai kesempatan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas yang menyebut bahwa SAKP akan terus diperkuat. Konsepsi RPerpres kebijakan SAKP akan mengubah mekanisme sistem perencanaan, penganggaran, serta monitoring dan evaluasi pembangunan nasional.
“Kedepan melalui SAKP dipastikan joint outcome sasaran pembangunan nasional dan outcome lintas instansi semakin sinergis dengan kolaborasi kinerja antar kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang tergambar secara berjenjang dengan baik dan terkonsolidasi,” ungkapnya, Selasa 20 Februari 2024.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menyebut RPerpres ini telah mencapai tahap finalisasi.
"Hari ini kami melakukan pembahasan pendalaman terhadap muatan RPerpres SAKP lewat rapat koordinasi lanjutan yang diinisiasi oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS," ujarnya usai rapat yang dilakukan secara hibrida, Senin 19 Februari 2024.
BACA JUGA:Sambut Peluncuran GovTech, KemenPANRB Siapkan Pilot Project Integrasi Layanan Digital di Daerah
BACA JUGA:Menteri PANRB Buka Formasi Calon Hakim Seleksi CASN Tahun 2024
Erwan yang juga merupakan Guru Besar Universitas Gadjah Mada ini menjelaskan Penyusunan SAKP merupakan upaya untuk memperkuat fungsi-fungsi kementerian yang bersifat croscutting. Sharing output dan outcome ditetapkan lebih awal untuk kemudian dapat lebih efektif dijalankan dan dipantau capaian kinerjanya.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Eksekutif KPRBN Eko Prasojo merasakan semangat kolaborasi lintas instansi dalam penyusunan RPerpres SAKP. Ia memandang hal ini sebagai terobosan positif yang mencerminkan komitmen perbaikan kinerja pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan.
"Saat ini kolaborasi di lingkungan kementerian/lembaga masih di level koordinasi, kedepan dengan komitmen yang tinggi akan mengarah pada level merger. R-Perpres SAKP kedepan akan memperkuat kolaborasi antar kementerian/lembaga, oleh karena itu fungsi BAPPENAS sangat penting dalam mengorkestrasi SAKP," tuturnya.
BACA JUGA:Polri Surati Kementerian PANRB Terkait Pembentukan Direktorat PPA dan PPO
BACA JUGA:MenPANRB Minta Pemerintah Mulai Usulkan Kebutuhan ASN 2023, Rekrutmen CPNS dan PPPK Segera Dibuka