Sebagai informasi, setalah adanya pangangkatan MKMK permanen, laporan yang sebelumnya sempat dilayangkan pada kepemimpinan MKMK sebelum, kembali dibuat laporan ulang oleh para pelapor.
BACA JUGA:Dilantik Jokowi, AHY Lapor Jadi Menteri ATR/BPN ke Prabowo dan Direstui SBY
Maka dari itu, dengan adanya laporan baru tersebut, MKMK perlu melakukan RMK untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan dilakukan secara tertutup.
"Ternyata setelah kami melakukan klarifikasi yang dulu itu, beberapa pelapor kembali membuat laporan yang baru. Laporan inilah yang harus kami klarifikasi lewat RMK nanti. RMK-nya tertutup," tandasnya.