JAKARTA, DISWAY.ID-- Dugaan suap di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub RI, masih dalam pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah menetapkan 2 orang tersangka, KPK kembali menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 4 saksi perkara dugaan suap DJKA tersebut.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih pemanggilan saksi-saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan kepada pada wartawan pada Kamis, 22 Februari 2024.
BACA JUGA:Plt Sekda Pemkab Sidoarjo dan 2 Saksi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemotongan Insentif ASN
Terdapat empat saksi yang dipanggil dari Aparatur Sipil Negeri (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yaitu Yunanda, Achyar Pasaribu, Zulkarnain, Anton Aprianto ST.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan rasuah yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dua tersangka itu yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama, AD dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera ZF.
BACA JUGA:KPK Bakal Buktikan Gratifikasi Rp 45,4 Miliar Diterima Syahrul Yasin Limpo
Atas perbuatannya tersebut, AD dan ZF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.