KPK Bakal Buktikan Gratifikasi Rp 45,4 Miliar Diterima Syahrul Yasin Limpo

KPK Bakal Buktikan Gratifikasi Rp 45,4 Miliar Diterima Syahrul Yasin Limpo

KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta pada Selasa, 20 Februari 2024.-Ayu Novita/Carep-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuktikan Syahrul Yasin Limpo atas kasus penerimaan dan gratifikasi Rp 45,4 Miliar. 

Terkait itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa 20 Februari 2024

"Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Selasa, 20 Februari 2024. 

BACA JUGA:Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pemersan Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro

BACA JUGA:Dirkrimsus PMJ Ungkap Kabar Terkini Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Filri Bahuri

BACA JUGA:Gus Miftah Bocorkan Jokowi dan Iriana Ternyata Sempat Tak Setuju Gibran Jadi Cawapres

Ali menegaskan, tim Jaksa akan mendakwa SYL telah melakukan pemerasan pada para pejabat eselon I beserta jajaran dan penerimaan gratifikasi. 

"Perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 Miliar," ujar Ali. 

Ali juga menyebutkan jaksa akan membuka dugaan yang dilakukan SYL pada persidangan pertama nantinya. 

"Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads