Plt Sekda Pemkab Sidoarjo dan 2 Saksi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemotongan Insentif ASN

Plt Sekda Pemkab Sidoarjo dan 2 Saksi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemotongan Insentif ASN

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan atas dugaan pemotongan insentif ASN dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur. 

Tim penyidik KPK telah selesai memeriksa tiga saksi, Rabu, 21 Februari 2024 kemarin. 

Pemeriksaan terkait dugaan pemotongan dan penerimaan uang tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Setia Budi, Jakarta Selatan. 

BACA JUGA:KPK Berencana Periksa Bupati Sidoarjo dalam Kasus Korupsi Pemotongan Insentif Sejumlah ASN Senilai 2,7 Miliar

BACA JUGA:Umi Pipik Akhirnya Minta Maaf Usai Sebut Kemenangan Prabowo Curang

BACA JUGA:Tamara Tyasmara Laporkan Angger Dimas Dugaan Penganiayaan di Tahun 2021

Adapun 3 saksi yang diperiksa kemarin meliputi Plt. Sekretaris Daerah Sidoarjo Andjar Surdjadianto, Kepala Bidang PD3 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPD) Ninik Sulastri, dan Kepala Subbag Perencanaan & Keuangan BPPD Nur Aditya Marendra Wardhani. 

"Ketiga saksi penuhi panggilan dan dikonfirmasi terkaitan dengan status jabatan dari Tersangka SW di BPPD Pemkab Sidoarjo termasuk pihak terkait lainnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri dalam keterangannya. 

Ali juga mengungkapkan bahwa penyidikan tersebut mendalami besaran setiap potongan dana insentif dari para ASN di BPPD untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: