Sekda Jabar Jamin Masjid Raya Al Jabbar Kini Bebas Pungli, Jika Terjadi Lagi Langsung Dipolisikan
Sekda Jabar Jamin Masjid Raya Al Jabbar Kini Bebas Pungli, Jika Terjadi Lagi Langsung Dipolisikan-Humas Jabar-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Harian Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar Herman Suryatman mengecek seluruh area masjid pascaviralnya kasus pungutan liar kepada pengunjung beberapa hari lalu.
Herman menyebut ada sejumlah evaluasi jangka pendek yang ditetapkan.
BACA JUGA:Pastikan Keamanan Pemudik, Stasiun Pasar Senen Buka Pos Pelayanan Pengaduan Pungli
BACA JUGA:6 Preman Diduga Pungli di Pasar Induk Cibitung, Sopir dan Ibu-Ibu Jadi Korban
"Tadi saya keliling semua area luar untuk memeriksa apa yang menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan," ujar Herman Suryatman yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung, Selasa 16 April 2024.
Sekda Herman mengaku dirinya mendapat perintah langsung dari Pj Gubernur Jawa Barat untuk melakukan pengecekan.
Setelah melakukan peninjauan, Herman bersama pihak terkait langsung melakukan rapat untuk mengevaluasi secara komprehensif pengelolaan Masjid Raya Al Jabbar.
BACA JUGA:Marak Modus Pungli Buka Tutup Trotoar Dekat Gedung DPR, Ini Kata Heru Budi
Ia mengatakan, evaluasi tersebut ada yang sifatnya jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Untuk jangka pendek, Herman memastikan mulai Senin 15 April 2024 tidak akan ada lagi pungutan liar di area parkir, penjualan kantong keresek secara paksa di area penitipan alas kaki, dan pungutan lebih di area transportasi odong-odong.
"Jadi tiga area itu sudah kami antisipasi tidak boleh ada pungli. Tentu untuk semua area, tapi yang paling krusial itu parkir, penitipan alas kaki, dan transportasi," tambah Herman.
Dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan pengelola odong-odong dan meminta komitmen mereka untuk tidak menaikkan harga seenaknya kepada pengunjung.
BACA JUGA:Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Pungli Rutan Meski Terperiksa Absen Karena Alasan Sakit
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: