6 Preman Diduga Pungli di Pasar Induk Cibitung, Sopir dan Ibu-Ibu Jadi Korban
Salah satu pelaku pungli di kawasan Cibitung, Bekasi-Istimewa-
BEKASI, DISWAY.ID-- Enam orang preman diamankan Polres Metro BEKASI lantaran diduga memeras warga atau pungutan liar (Pungli).
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan, kejadian terjadi di Pasar Induk Cibitung Jl. Raya Teuku Umar, Cibitung, Bekasi.
Diungkapkannya, mereka diamankan pada Selasa 2 April 2024 sekira Pukul 20.28 WIB.
BACA JUGA:TNI Ucapkan Terima Kasih ke PMJ Karena Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Praka Supriyadi di Bekasi
"6 orang pelaku pemerasan berinisial WN bin KASIM (22), MR bin NESAN (18), RB bin ATIM (45), AW LDI bin ANEN (25), T bin LANCAR (40) dan AL alias M bin JARKASIH (41)," katanya kepada awak media, Kamis 4 April 2024.
Dijelaskannya, para pelaku melakukan pemerasan ke sopir maupun bapak-bapak dan ibu-ibu yang melakukan belanja di dalam pasar yang akan keluar dari dalam Pasar Induk Cibitung.
Diterangkannya, pemerasan dilakukan pelaku di pintu keluar Pasar Induk Cibitung.
Mereka disebut kerap melakukan pungutan liar kepada sopir truk maupun bapak-bapak atau ibu-ibu yang keluar-masuk Pasar Induk Cibitung.
"Menanggapi hal tersebut Anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat melakukan penyelidikan, dan benar bahwa ada beberapa orang di pos pintu keluar Pasar Induk Cibitung kedapatan meminta uang parkir kepada sopir truck maupun bapak-bapak atau ibu-ibu yang akan keluar dari Pasar Induk Cibitung," terangnya.
BACA JUGA:TPNPB Akui Tembak Mati Anggota BIN di Yahukimo Papua
Mereka saat ini dibawa ke kantor Polsek Cikarang Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku pemerasan atau pungli dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 335 KUHP," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: