KPK Berencana Periksa Bupati Sidoarjo dalam Kasus Korupsi Pemotongan Insentif Sejumlah ASN Senilai 2,7 Miliar

KPK Berencana Periksa Bupati Sidoarjo dalam Kasus Korupsi Pemotongan Insentif Sejumlah ASN Senilai 2,7 Miliar

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali direncanakan bakal diperiksa KPK atas dugaan keterlibatan pemotongan insentif sepihak yang dilakukan tersangka Kasubag Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati-Dok. Pemkab Sidoarjo-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus Korupsi pemotongan insentif aparatur sipil negara atau ASN yang menjerat satu tersangka bernama SW. 

Pendalaman dilakukan untuk mengusut dugaan keterlibatan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

BACA JUGA:KPK Sita Barang Bukti Uang Puluhan Juta Rupiah dari Satu Tersangka yang Terjaring OTT di Sidoarjo, Begini Modusnya

BACA JUGA:Sunat Insentif Pegawai 2,7 Miliar, KPK Tetapkan Pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo yang Terjaring OTT Sebagai Tersangka

Dalam penyelidikan KPK, potongan dana insentif pajak senilai Rp2,7 Miliar yang menjerat tersangka Kasubag Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati diperuntukkan untuk kepentingan Bupati.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo (Ahmad Muhdlor Ali)," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Senin 29 Januari 2024. 

Adapun besaran penerimaan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo di tahun 2023 sejumlah Rp1,3 triliun. 

Namun, penerimaan itu ditilap SW di BPPD dengan dalih pemotongan dana insentif. Menurut KPK, Siska secara sepihak memotong dana insentif tersebut.

BACA JUGA:KA Pandalungan Kecelakaan Menjelang Stasiun Tanggulangin Sidoarjo

BACA JUGA:Solusi KPK Agar Bansos Adil Bagi Peserta Pemilu: Jangan Hanya Satu Paslon Saja

Adapun besaran potongan itu yakni 10 persen sampai dengan 30 persen dari para ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Khusus tahun 2023, Siska menerima potongan dana insentif sebesar Rp2,7 miliar.

"Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp69,9 juta yang diterima SW [Siska Wati] akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut," ungkap Ghufron.

Kasus tersebut terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024. Siska bersama 10 orang lainnya ditangkap tim KPK dalam operasi senyap tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads