KPK Berencana Periksa Bupati Sidoarjo dalam Kasus Korupsi Pemotongan Insentif Sejumlah ASN Senilai 2,7 Miliar
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali direncanakan bakal diperiksa KPK atas dugaan keterlibatan pemotongan insentif sepihak yang dilakukan tersangka Kasubag Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati-Dok. Pemkab Sidoarjo-
BACA JUGA:Sidang Pertama Praperadilan KPK oleh MAKI Atas Kasus Harun Masiku Mulai Digelar di PN Jaksel
Adapun 10 orang dimaksud termasuk suami dan anak Siska dipulangkan KPK lantaran masih berstatus terperiksa atau saksi.
Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik KPK menahan Siska selama 20 hari pertama terhitung mulai 26 Januari hingga 14 Februari 2024.
Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: