KPK Berencana Periksa Bupati Sidoarjo dalam Kasus Korupsi Pemotongan Insentif Sejumlah ASN Senilai 2,7 Miliar

KPK Berencana Periksa Bupati Sidoarjo dalam Kasus Korupsi Pemotongan Insentif Sejumlah ASN Senilai 2,7 Miliar

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali direncanakan bakal diperiksa KPK atas dugaan keterlibatan pemotongan insentif sepihak yang dilakukan tersangka Kasubag Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati-Dok. Pemkab Sidoarjo-

BACA JUGA:Sidang Pertama Praperadilan KPK oleh MAKI Atas Kasus Harun Masiku Mulai Digelar di PN Jaksel

BACA JUGA:Politisi PKB Bali Ditangkap KPK Atas Kasus Korupsi Kemnaker di Era Cak Amin, Manuver Gembosi AMIN di Pilpres?

Adapun 10 orang dimaksud termasuk suami dan anak Siska dipulangkan KPK lantaran masih berstatus terperiksa atau saksi.

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik KPK menahan Siska selama 20 hari pertama terhitung mulai 26 Januari hingga 14 Februari 2024.

Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: