Sunat Insentif Pegawai 2,7 Miliar, KPK Tetapkan Pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo yang Terjaring OTT Sebagai Tersangka

Sunat Insentif Pegawai 2,7 Miliar, KPK Tetapkan Pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo yang Terjaring OTT Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konferensi pers kasus pemotongan insentif Pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo, Senin 29 Januari 2024. -KPK RI-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait kegiatan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah ASN di Kabupaten Sidoarjo pada Kamis 25 Januari 2024. 

Dalam konferensi pers, lembaga antirasuah itu menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo bernama Siska Wati atau SW sebagai tersangka. 

BACA JUGA:OTT 10 Orang di Sidoarjo Dihantui Isu Upaya Penyelamatan Bupati, KPK Tegas Membantah!

BACA JUGA:Solusi KPK Agar Bansos Adil Bagi Peserta Pemilu: Jangan Hanya Satu Paslon Saja

Dalam perkara ini, Siska diduga memotong insentif para pegawai BPPD Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar.

"Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW (Siska Wati), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 29 Januari 2024. 

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, jika Siska diduga melakukan pemotongan insentif sejak 2023. 

Adapun pemotongan itu bernilai Rp 2,7 Miliar yang merupakan hak para insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo

BACA JUGA:Sidang Pertama Praperadilan KPK oleh MAKI Atas Kasus Harun Masiku Mulai Digelar di PN Jaksel

BACA JUGA:Lanjutan Sidang Kasus Anak Usaha Telkom, OC Kaligis Minta KPK Tindaklanjuti Laporannya

Nurul mengatakan, insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. 

Namun, Siska menyunat uang itu sejumlah 10-30 persen sehingga timbul kerugian negara.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ucap Ghufron.

BACA JUGA:Timnas AMIN Pastikan Kasus Korupsi Politisi PKB Reyna Usman Tak Terkait Pilpres, Minta KPK Tak Tebang Pilih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: