Sunat Insentif Pegawai 2,7 Miliar, KPK Tetapkan Pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo yang Terjaring OTT Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konferensi pers kasus pemotongan insentif Pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo, Senin 29 Januari 2024. -KPK RI-
BACA JUGA:Indeks SPI Nasional 2023 Hanya 70.97, KPK: Statusnya Rentan
Nurul menambahkan, adapun uang yang disunat diserahkan secara tunai.
Dalam OTT pada Kamis 25 Januari 2024, KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.
"Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar," ucapnya.
Atas perbuatannya, Siska dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Siska langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: