AHY Tolak Pengajuan Hak Angket: Lebih Baik Mulai Rekonsiliasi Bangsa

Senin 26-02-2024,08:55 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

Hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI. Sementara itu, kursi dua partai pengusung Ganjar-PDIP dan PPP-di DPR belum mencapai batas minimal.

"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," ujar Ganjar.

Menanggapi hal ini, ketiga sekjen partai Koalisi Perubahan yakni Nasdem, PKB dan PKS menyatakan sepakat dengan usulan tersebut.

PKS siap menunggu langkah PDIP untuk mengajukan hak angket terkait Kecurangan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Rektor UP Bantah Lakukan Pelecahan Seksual Kepada Pegawainya

BACA JUGA:Liverpool Rebut Juara Piala Carabao 2023-2024, Jurgen Klopp: Apa Terjadi Disini Sungguh Gila

"Semangat kami sebagai satu kesatuan yang utuh, 3 partai yang solid berkoalisi, semangat kami seperti semangat yang paling dinyatakan oleh Pak Anies, kita siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan angket," kata Hermawi di NasDem Tower, Kamis, 22 Februari 2024.

Lebih lanjut, Hermawi mengatakan pihaknya telah menyiapkan data-data pendukung untuk mengajukan hak angket.

"Jadi posisi kami data sudah siap, hal-hal kecilnya sudah siap, tinggal menunggu tindak lanjutnya kawan-kawan PDIP sebagai partai terbesar, sebagai inisiator bagaimana selanjutnya.” imbuhnya.

Kategori :