PARAH! Muncul Aliran Sesat Kyai Memperbolehkan Saling Tukar Pasangan Asal Sama-sama Suka: 'Dijamin Masuk Surga'

Senin 26-02-2024,10:19 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

3. Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

5. Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

BACA JUGA:Sosok Legolas Rompies Jadi Sorotan, Putra Vincent Rompies yang Viral Karena Diduga Terlibat dalam Kasus Perundungan di Binus School Serpong

Pasal 411 UU 1/2023

1.) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana

karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[2]

2.) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

3.) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

 
        View this post on Instagram  
 
                  A post shared by TERANG MEDIA (@terangmedia)

4.) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Tags : #viral #video viral #saling tukar pasangan #saling suka #media sosial #masuk surga #alirna sesat
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini