9 Petani di IKN Ditangkap, YLBHI: Tak Ada Asalan Jelas Penangkapan Mereka

Selasa 27-02-2024,10:46 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Melalui akun media sosialnya YLBHI mengungkapkan bahwa 9 petani di IKN ditangkap oleh aparat buntuk pembanggunan proyek pembangunan Bandara VVIP.

Penangkapan 9 petani di IKN yang tergabung dalam Kelompok Tani Saloloang di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dilakukan pada 24 Februari 2024 sekitar pukul 20.19 WITA.

Pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengatakan bahwa penangkapan 9 petani di IKN dilakukan oleh aparat Polda Kaltim dan Polres Penajam Paser Utara sehubungan dengan kasus Pembangunan Proyek Bandara VVIP Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara).

BACA JUGA:Ini Motif 4 Tersangka Penganiayaan Santri Ponpes Al Hanifiyyah Kediri Hingga Meninggal Dunia

BACA JUGA:Daftar Seleksi KIP Kuliah 2024, Tips Lolos, Syarat dan Ketentuan

YLBHI juga mengatakan bahwa pihaknya mengecam tindakan aparat Polda Kaltim yang melakukan penangkapan secara tidak manusiawi dan sewenang-wenang.

Pasalnya dalam penangkapan, pihak kepolisian tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan dan tidak memberitahukan dengan jelas alasan mereka ditangkap. 

Praktek seperti ini bisa dikategorikan sebagai tindakan atau serangan sistematis terhadap masyarakat yang mempertahankan hak hidupnya. 

BACA JUGA:H-1 Penutupan Lowongan Kerja Kementerian Bappenas Februari 2024, Cek Posisi dan Cara Melamarnya di Sini

BACA JUGA:Viral! Orang Sholat Menghadap Tugu Jogja, Netizen: Apakah Kalau Islam Kejawen Kiblatnya Tugu?

YLBHI juga menulis jika tindakan ini cenderung menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan masyarakat. 

Polisi untuk kesekian kalinya menggunakan cara-cara seperti ini dalam pengamanan proyek Strategis Nasional, misalkan sebelumnya terjadi di kasus Rempang, Kepri. 

Selain itu, belum lama juga terjadi kasus penembakan Masyarakat Adat di Seruyan, Kalimantan Tengah saat melakukan aksi untuk memperjuangkan hak atas tanah adat yang dirampas oleh perusahaan dimana Kapolda Kalteng saat itu dijabat oleh Nanang Avianto yang kini menjabat sebagai Kapolda Kaltim.

BACA JUGA:Pesan Terakhir Bintang Santri Ponpes Al Hanifiyyah Kediri Sebelum Meninggal, Ketakutan Minta Dijemput!

BACA JUGA:Cek Jadwal Penutupan Daftar Masuk SNBP 2024, Awas Telat!

Kategori :