Daftar Seleksi KIP Kuliah 2024, Tips Lolos, Syarat dan Ketentuan

Daftar Seleksi KIP Kuliah 2024, Tips Lolos, Syarat dan Ketentuan

KIP Kuliah 2024-Syarat Ketentuan dan Jadwal Pendaftaran-Puslapdik Kemendikbudristek

JAKARTA, DISWAY.ID - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah mulai dibuka Senin, 12 Februari sampai 31 Oktober 2024.
 
Seleksi yang cukup ketat, membuat siswa lulusan SMA, SMK, MA, dan Paket C yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi bersaing.
 
Bagaimana tips agar lolos?
 
Kamu bisa mulai mendaftar untuk memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah berupa KIP Kuliah.
 
Seperti tahun-tahun sebelumnya, prioritas pertama yang akan memperoleh KIP Kuliah adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C.
 
Prioritas berikutnya adalah pendaftar yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdata di data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), atau pendaftar dari panti asuhan. 
 
 
Seleksi Ketat KIP Kuliah
 
Peluang untuk memperoleh KIP Kuliah sifatnya kompetitif karena jumlah pendaftar jauh lebih banyak dari kuota yang disediakan pemerintah.
 
Contohnya, Tahun 2023 lalu, pendaftar KIP Kuliah mencapai lebih dari 1 juta orang sementara jumlah penerima hanya 161 ribu. 
 
Tahun 2024 ini, kuota berdasarkan anggaran yang tersedia untuk penerima KIP Kuliah meningkat menjadi 200 ribu orang.
 
Agar bisa lolos untuk memperoleh KIP Kuliah, pendaftar harus mengetahui dan memahami tahapan pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024.
 
Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara mandiri dan daring melalui laman KIP Kuliah. 
 
Jadwal seleksi SNPMB di KIP Kuliah dibuka dan ditutup H-1 sebelum pembukaan/penutupan jalur seleksi nasional (SNBP atau SNBT).
 
Karena itu, pendaftar sebaiknya mengikuti dengan cermat jadwal seleksi masuk perguruan tinggi, baik itu SNBP, UTBK-SNBT, Seleksi Mandiri masuk PTN atau PTS di bawah KemendikbudRistek.
 
Perlu diingat bahwa KIP Kuliah hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah diterima di Perguruan Tinggi yang terakreditasi pada Prodi yang juga terakreditasi. 
 
 
Pendapatan Orangtua Jadi Syarat
 
Selanjutnya adalah pendaftar dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga yang dibuktikan dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.
 
“Kalau tidak memiliki KIP saat di SMA, juga tidak terdaftar di DTKS atau PPKE, serta bukan peserta PKH dan bukan pemilik KKS, masih berpeluang mendapatkan KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa,“ kata Penanggungjawab Program KIP Kuliah Puslapdik, Muni Ika, dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikbudristek. 
 
 
Begini tahapan KIP Kuliah
 
1. Buat Akun
 
Membuat akun KIP Kuliah sebagai pintu masuk untuk bisa mendaftar KIP Kuliah. Akun KIP Kuliah bisa dibuat melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. 
 
Isilah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dengan benar, serta alamat email yang valid dan aktif. 
 
Sistem KIP Kuliah sudah terintegrasi dengan Dapodik KemendikbudRistek, karena itu, pastikan NIK, NISN, dan NPSN sama dengan yang tercatat di Dapodik.
 
Kalau NIK, NISN, dan NPSN valid, maka sistem KIP Kuliah akan mengirimkan akun KIP Kuliah ke alamat email yang didaftarkan.
 
Tahap ini khususnya berlaku untuk pendaftar yang belum punya akun KIP Kuliah atau baru lulus Tahun 2024.
 
Bagi siswa lulusan Tahun 2023 dan 2022 yang sudah mempunyai akun KIP Kuliah namun belum lolos seleksi perguruan tinggi, bisa masuk menggunakan akun tahun lalu namun SIM KIP Kuliah akan meminta pembaruan akun terlebih dahulu.
 
Melalui akun KIP Kuliah yang dikirim via email, pendaftar bisa segera login dan melengkapi dokumen-dokumen dan persyaratan lain yang diminta sistem.
 
Setelah berkas lengkap, silahkan memilih jalur seleksi yang akan diikuti, apakah SNBP, UTBK-SNBT atau mandiri atau seleksi PTS (mohon perhatikan jadwal buka/tutup seleksi di KIP Kuliah).
 
Pada tahapan ini, pendaftar yang terdata di DTKS atau PPKE (desil 1-3), hanya perlu mengisi biodata, data keluarga, prestasi dan rencana saat kuliah.
 
Sementara yang tidak terdata, diwajibkan mengisi tiga formulir tambahan, yaitu ekonomi, rumah dan asset.
 
Setelah dinyatakan lengkap dan valid, maka pendaftar resmi terdaftar sebagai calon penerima KIP Kuliah.
 
Ingat, pada tahap ini, pendaftar belum dinyatakan sebagai penerima KIP Kuliah, tapi hanya resmi tercatat sebagai pendaftar KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih.
 
2. Tunggu Hasil seleksi
 
Setelah melalui tahap dua, pendaftar KIP Kuliah tinggal menunggu hasil seleksi masuk perguruan tinggi
 
Bila lolos seleksi masuk perguruan tinggi, maka tahap berikutnya adalah dilakukan verifikasi dan validasi oleh perguruan tinggi atas data yang sudah diinput pendaftar untuk menentukan, apakah pendaftar layak atau tidak layak memperoleh KIP Kuliah.
 
 
3. Jika Tidak Lolos
 
Bila tidak lolos, dengan akun yang sama, pendaftar bisa mencoba lagi ikut seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur seleksi berikutnya, termasuk seleksi perguruan tinggi swasta
 
Bila lolos seleksi dan dinyatakan layak menerima KIP Kuliah, maka pendaftar akan diusulkan sebagai calon penerima KIP Kuliah oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik dan selanjutnya Puslapdik menetapkan pendaftar sebagai penerima KIP Kuliah
 
Yang juga perlu diketahui, sistem KIP Kuliah sudah terintegrasi dengan sistem-sistem lainnya, seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk Verifikasi dan validasi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK); Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan Sistem Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk mengetahui tingkat ekonomi keluarga pendaftar.
 
Selain itu, juga terintegrasi dengan aplikasi Sipintar untuk mengetahui kepemilikan KIP Dikdasmen, Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan-Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (BP3-SNPMB) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) untuk mengetahui akreditasi perguruan tinggi, akreditasi prodi dan status akademik mahasiswa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: puslapdik kemendikbudristek

Berita Terkait

Close Ads