Syarat KIP Kuliah, Penghasilan Orangtua Tak Boleh Lebih dari Rp4.000.000 Per Bulan

Syarat KIP Kuliah, Penghasilan Orangtua Tak Boleh Lebih dari Rp4.000.000 Per Bulan

KIP Kuliah-Syarat dan ketentuan untuk mendaftar-Kemendikbudristek

JAKARTA, DISWAY.ID – Calon penerima program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah harus memenuhi syarat tertentu, salah satunya syarat penghasilan orangtua.

Mahasiswa pemohon harus dari keluarga miskin dengan penghasilan orangtua tidak boleh lebih dari Rp4.000.000.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar, mengungkapkan, belum semua siswa lulusan SMA sederajat dari seluruh Indonesia memiliki KIP sekolah menengah atau terdata dalam basis data kesejahteraan sosial. 

Oleh karena itu, jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan adanya:

(a) bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 dan

(b) bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

BACA JUGA:Syarat KIP Kuliah 2024, Segini Besaran Penghasilan Orangtua Mahasiswa yang Boleh Mendaftar

Menurutnya, program KIP Kuliah Merdeka bukan hanya sekedar program bantuan sosial yang memberikan bantuan uang kepada penerima, namun merupakan sebuah program investasi bangsa melalui peningkatan akses bagi mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin.

Dengan KIP Kuliah Merdeka diharapkan seluruh mahasiswa penerima dapat melaksanakan kuliah dengan baik, lulus tepat waktu dan mendapatkan prestasi akademik terbaik sehingga dapat bekerja dan berkarya untuk meningkatkan ekonomi keluarga sekaligus memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara. 

“Kepada pimpinan perguruan tinggi, ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-Dikti), kepala sekolah, guru BK se-Indonesia, mari kita dorong anak-anak kita untuk mempersiapkan dokumen dengan sebaik-baiknya sehingga memenuhi syarat dalam memenuhi bantuan pemeritah ini dalam bentuk beasiswa KIP Kuliah Merdeka,” kata Abdul Kahar. 

BACA JUGA:Segini Dana Transferan yang Diterima Jika Lolos KIP Kuliah, Ada Bantuan Biaya Hidup

Pendaftaran Dibuka

Pendaftaran KIP Kuliah dibuka sejak 12 Februari 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.

Kemendikbudristek membuka kesempatan seluas-luasnya bagi anak-anak Indonesia yang berkeinginan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi sesuai dengan minatnya melalui skema beasiswa KIP Kuliah Merdeka. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads