Sebelumnya, ahli gestur tubuh kemarin 27 Februari diperiksa penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus kematian anak Tamara Tyasmara berinisial D (6).
BACA JUGA:Bisa Nyanyi dan Main Musik? Paduan Suara Gita Bahana Nusantara 2024 Buka Pendaftaran Audisi
BACA JUGA:Gawat! 1 dari 20 Gen-Z Berisiko Jadi Pengangguran, Dipicu Masalah Kesehatan Mental
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan itu sebagai wujud interprofesi dalam penanganan kematian D.
"Penyidik akan berkoordinasi dengan ahli gestur tubuh. Jadi penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras ini dilakukan bekerja sama dengan interprofesi, dengan beberapa ahli," katanya kepada awak media pada Selasa 27 Februari 2024.