JAKARTA, DISWAY.ID -- Pengamat Bidang Militer dan Pertahanan Keamanan, Connie Rahakundini Bakrie menyoroti pemberian kenaikan pangkat kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sebagai jenderal TNI kehormatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pertama-tama saya ingin memberikan selamat kepada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya," ujar Connie saat dihubungi Disway.id, Rabu 28 Februari 2024.
Menurutnya, undang-undang (UU) No. 34 tahun 2004 itu belum pernah diubah atau diperbarui. Dimana UU tersebut menyatakan antara lain, tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan.
BACA JUGA:Jokowi: Pemberian Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Atas Usulan Panglima TNI
"Juga sepengetahuan saya belum ada perubahan pembaharuan pada UU No.20 tahun 2009, dimana didalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan kepada prajurit dan perwira aktif," tambahnya.
Oleh karena itu, Wanita berdarah Gorontalo tersebut mempertanyakan dasar hukum apa yang membuat keputusan itu terjadi.
"Yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yang digunakan RI 1 dan juga segenap jajaran TNI utamanya Panglima dan Kepala staf Angkatan Darat terhadap keputusan itu," tanya Connie.
Wanita Alumnus Universitas Indonesia itu mengungkapkan, bahwa dirinya belum menemukan adanya semacam rapat estafet Dewan diatas Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) dalam beberapa hari terakhir yang diciptakan oleh RI 1.
BACA JUGA:Jokowi Resmi Sematkan Jenderal TNI Kehormatan ke Prabowo
"Seperti saat pasal dalam Mahkamah Konstitusi (MK) hendak 'disulap' khusus bagi Gibran. Sehingga Wanjakti itu mengizinkan panglima dan kepala staf untuk melanggar, atau tidak menjalankan UU diatas," imbuhnya.
Connie menegaskan, bahwa sejatinya Wanjakti itu hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif dan tidak ada yang mengurus purnawirawan.
"Jadi harus kita pertanyakan, apa dasar keputusan dari RI 1 sebenarnya? dan saya kira hanya beliau yang bisa menjawabnya," pungkasnya. (Candra Pratama)