Jokowi: Pemberian Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Atas Usulan Panglima TNI
Presiden Joko Widodo usai pemberian kenaikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto.-tangkapan layar-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Jokowi resmi memberikan Kenaikan Pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Jokowi menjelaskan pemberian tanda kenaikan pangkat itu berdasarkan usulan dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
"Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan," kata Jokowi usai memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo di Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa, 28 Februari 2024.
BACA JUGA:Ini Jawaban Jokowi Saat Ditanya Soal Pangkat Jenderal Prabowo Bagian Transaksi Politik
BACA JUGA:Jokowi Resmi Sematkan Jenderal TNI Kehormatan ke Prabowo
Jokowi mengatakan bahwa implikasi penerimaan anugerah Bintang Yudha Dharma Utama tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan pemberian tanda kehormatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Jokowi menuturkan penghargaan ini pernah diraih juga oleh Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Bukan hanya sekarang ya dulu di berikan kepada bapak susilo bambang yudhoyono, juga kepada pak luhut binsar pandjaitan, sesuatu yang sudah biasa di TNI Maupun di Polri," ungkapnya.
Jokowi menjelaskan jika pemberian anugerah ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: