JAKARTA, DISWAY.ID-- Polres Metro Jakarta Timur segera menggelar perkara guna menentukan langkah hukum terduga pelaku, Gathan Saleh.
Disebutkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, gelar perkara tersebut akan dimulai pada pukul 12.00 WIB, hari ini.
Ia sudah memerintahkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Gathan Saleh sebagai saksi pada Rabu 28 Februari 2024 pukul 16.00 WIB.
Dengan demikian, per pukul 16.00 WIB, penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku sebagai saksi.
"Nanti, akan dilakukan gelar perkara pada pukul 12.00 untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah terduga pelaku akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ucapnya saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis 29 Februari 2024.
Lebih lanjut, ketika nanti sudah menggelar perkara, pihak Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Gathan Saleh.
"Dan ketika kami sudah melakukan gelar perkata, maka kami akan menaikkan status sebagai tersangka dan melakukan penangkapan dan penahanan," ujarnya.
Sementara, terkait dengan hasil pemeriksaan dari keterangan ahli mengenai balistik, menyatakan bahwa Gathan Saleh diduga menggunakan senjata api dengan Kaliber 7,65 mm dan diperkirakan 3 jenis senjata yakni pistol P3A, jenis Glock, dan Beretta.
BACA JUGA:Airlangga Hartarto: Perekonomian Indonesia Perlu Tumbuh Minimal 6 Persen
"Terkait dengan hasil pemeriksaan keterangan ahli mengenai balistik bahwa benar senjata yang digunakan diduga merupakan senjata api dengan kaliber 7,65 mm," tuturnya.
"Dan jenis senjata yang digunakan kalau dari ahli menyatakan ada tiga jenis senjata kalau pemeriksaan selongsong dan peluru yang ada ada tiga jenis senjata yang diperkirakan digunakan oleh terduga pelaku yaitu jenis pistol P3A, jenis Glock, dan Baretta," pungkasnya. (Hasyim Ashari)