"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," tegas Hasanuddin.
Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengatakan, pangkat kehormatan memang bisa diberikan namun hanya bagi prajurit atau perwira aktif.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3.
"Perlu digarisbawahi pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi ‘pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa’ tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun. Misalnya dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," pungkasnya.