JAKARTA, DISWAY.ID - Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto mendapat komentar dari Komisi I DPR RI.
Ketua dan Anggota Komisi I DPR RI tak sejalan atas pemberian penghargaan Jenderal Kehormatan Prabowo.
Hal tersebut terlihat dari perbedan perbedaan di dalam internal Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
BACA JUGA:Polisi Amankan Demo di DPR Hari Ini
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyebut pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan RI (Menhan) Prabowo Subianto layak.
Menurut Meutya pemberian gelar jenderal kehormatan sudah sesuai dengan Undang-Undang.
"Sesuai konstitusi, Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, Presiden berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan, serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," kata Meutya, Jumat, 1 Maret 2024.
BACA JUGA:Masih Ingat Brock Lesnar? Atlet UFC Itu Butuh Sarung Tangan Khusus Usai Size XXXXL Masih Tidak Muat!
BACA JUGA:Dibanned 4 Tahun dari Dunia Sepak Bola, Paul Pogba: Saya Syok dan Sedih!
Selain itu, Politisi Partai Golkar itu mengatakan Prabowo bukanlah orang baru dalam bidang pertahanan Indonesia.
"Penganugerahan Jenderal Kehormatan kepada Menhan Prabowo bukanlah ujug-ujug, tetapi sudah menjadi wacana sejak beliau diangkat menjadi Menhan di 2019, sehingga sudah melalui proses yang panjang," ungkapnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyebut pemberian gelar kehormatan tidak tepat. Sebab, kata dia, saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan di dunia militer.
BACA JUGA:7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Tersangka Pemalsuan DPT Pemilu 2024, Bareskrim: Pengaturan Sejak 2023
BACA JUGA:Gempa Bumi Mengguncang Jember, Jawa Timur: Berkekuatan M 5,0