JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyatakan bahwa Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Trisna Sutisna ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Pidana penjara yang dijalani selama 5 tahun dan 4 bulan dikurangi masa penahanan termasuk wajib membayar pidana denda Rp1 Miliar," kata Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin, 4 Maret 2024.
Tak hanya itu, Trisna Sutisna juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 Miliar dalam kasus korupsi proyek sub kontraktor fiktif di PT Amarta Karya.
Proyek tersebut merupakan proyek yang merugikan negara sebesar Rp 46 Miliar.
BACA JUGA:Pernah Hidup Mewah dari Hasil Korupsi, Angelina Sondakh Kapok Jadi Politikus
Sebanyak 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya disubkontraktorkan secara fiktif oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan Trisna.
Proyek tersebut diantaranya ialah pekerjaan pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ); konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; dan pembangunan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).
Diketahui, dari proyek sub kontraktor fiktif itu Trisna menikmati uang sebesar Rp1,3 miliar.
(Ayu Novita)