Singgung Level Korupsi Hingga Nilai Firli Bahuri Layak Ditahan, Abraham Samad: Tidak Boleh Dibiarkan Berkeliaran

Singgung Level Korupsi Hingga Nilai Firli Bahuri Layak Ditahan, Abraham Samad: Tidak Boleh Dibiarkan Berkeliaran

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri saat memenuhi panggilan penyidik beberapa waktu lalu.-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai eks Ketua KPK Firli Bahuri layak untuk segera ditahan.

Sebab, kata dia, dalam KUHP pasal yang dikenakan kepada Firli telah memenuhi persyaratan untuk ditahan.

"Kalau kita lihat di KUHP, Pasal pasal yang dikenakan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama," kata Abraham Samad di Bareskrim Polri, Jumat, 1 Maret 2024.

BACA JUGA:Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Abraham Samad Bandingkan Masyarakat Biasa

Ia mengatakan penyidik memang memiliki kewenangan subyektif untuk tidak menahan Firli.

Namun, Samad mengatakan, Firli harus segera ditahan karena dijerat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Di dalam KUHAP sendiri juga dijelaskan di salah satu pasalnya bahwa kejahatan-kejahatan yang ancaman hukumannya 5 tahun di atas maka itu seyogyanya seharusnya dilakukan penahanan di tingkat penyidikan oleh karena itu kalau kita merujuk kepada pasal-pasal tersebut, maka sangat pantas dan sangat layak kasus Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana pemerasan itu segera dilakukan penahanan," ujarnya.

Terlebih, kata dia, dalam Undang-undang KPK dijelaskan bahwa kejahatan pemerasan yang seperti Firli tersebut masuk dalam kategori sadis.

"Kejahatan yang dilakukan Firli ini sangat berbahaya, kenapa saya katakan sangat berbahaya? Karena ini adalah kejahatan yang kita paham bersama bahwa yang dikenakan adalah pasal Pemerasan," imbuhnya.

BACA JUGA:Mantan Pimpinan KPK Tanya Kapolri Soal Penyidikan Firli Bahuri 'Jalan di Tempat'

"Pasal Pemerasan kalau di dalam undang-undang KPK ini termasuk salah satu jenis kejahatan Korupsi yang paling tinggi levelnya, paling sadis. Oleh karena itu, tersangkanya tidak boleh dibiarkan berkeliaran di luar karena bisa menimbulkan dampak dampak sosial," lanjutnya.

Lebih lanjut, Samad mengatakan penahanan Firli diperlukan sebagai wujud nyata bahwa penyidik Polri menerapkan azas hukum equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

"Karena konsekuensinya kalau Firli tidak ditahan, maka masyarakat akan punya kepercayaan yang kurang terhadap penegakan hukum. Mereka melihat kalau masyarakat biasa yang disidik oleh Kepolisian itu cepat-cepat ditahan," kata Samad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: