Saat ini diperkirakan sebanyak sembilan juta warga Indonesia bekerja di luar negeri.
Namun SISKOP2MI (Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) mencatat hanya 4,6 juta jiwa warga Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Artinya, sekitar 4,4 juta, bekerja secara non prosedural.
PMI yang berangkat secara non-prosedural kerap kali mengalami berbagai permasalahan, seperti kurang maksimalnya pelindungan bagi PMI, minimnya pengasuhan dari orang tua bagi anak PMI yang ditinggalkan, hingga belum optimalnya pengelolaan uang remitansi.
(Bianca Chairunisa)