JAKARTA, DISWAY.ID - Ambang batas partai politik lolos DPR atau parlemen harus 4%.
Menanggapi hal itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mendapatkan angka pas 4% menginginkan aturan dikembalikan ke tahun 2019.
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) DPR RI, Achmad Baidowi menyoroti perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus parliamentary threshold (PT) 4% atau ambang batas parlemen.
BACA JUGA:PPP Minta Operasi Penggelembungan Suara PSI Dihentikan
Menurutnya, peraturan ambang batas tersebut lebih baik kembali kepada pengaturan awal tahun 2009, yaitu sebanyak 2,5%.
Pada tahun itu juga tercipta penyederhanaan fatwa di parlemen.
"Ada 9 fraksi waktu itu di 2009. Kan sebelumnya electoral threshold itu pemilu 1999 dan 2004, semua partai yang dapat kursi lolos ke parlemen. Sehingga di dalamnya ada pembentukan fraksi, pengelompokan fraksi, dan juga ada fraksi gabungan," ujar Ahmad Baidowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, 5 Maret 2024.
Pria yang kerap disapa Awiek itu menyebut, bahwa angka 2,5% tersebut moderat dan tidak terlalu banyak suara yang terbuang.
BACA JUGA:Suara PSI Tiba-Tiba Melejit, Romahurmuziy PPP Sindir Operasi Sayang Anak
Kendati demikian, Awiek menyatakan, jika tujuan PT adalah untuk penyederhanaan partai politik di DPR, maka sama halnya seperti di tahun 2009. Pada saat itu total fraksi berjumlah 9 partai. Sama seperti sekarang.
Alumnus Universitas Nasional itu juga menjelaskan, bahwa angka 2,5% tersebut akan tetap proporsional.
"Multi politiknya, multikultural nya tercapai, karena apa? sebarannya itu semakin luas, representasi suara rakyat semakin banyak yang terangkum ke DPR," imbuh Awiek.
Lebih lanjut. Pria berdarah Banyuwangi itu mengatakan, bahwa jika ingin memastikan tidak ada suara yang terbuang, maka ambang batas itu harus 0%.
Namun, yang menjadi permasalahan adalah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan kepada pembentuk Undang-Undang (UU) untuk menghitung ulang kalkulasi yang cocok guna menentukan perhitungan jumlah angka pt yang tepat.
Seperti yang diketahui, MK menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4% suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.