Sidang Pembacaan Eksepsi SYL Ditunda Karena Hakim Sakit

Rabu 06-03-2024,10:44 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Indonesia Dikalahkan Malaysia di Laga Perdana Piala AFF U-23, Shin Tae-yong: 'Penalti Mengubah Permainan Kami!'

BACA JUGA:Arsy Hermansyah Jatuh dari Ketinggian 2 Meter Saat Bermain di Wahana Permainan Anak, Alami Retak di Tulang Belakang

"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.

SYL didakwa dengan ancaman pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kategori :