TANGSEL, DISWAY.ID - Polres Tangerang Selatan belum menjelaskan terkait empat tersangka dugaan bullying dan penganiayaan siswa Binus Serpong apakah saat ini telah ditahan atau belum.
Ketika dikonfirmasi Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso belum merespon pertanyaan mengenai hal tersebut.
Senada dengan Kapolres, Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino juga belum memberikan keterangannya.
BACA JUGA:Permainan IUP Tambang oleh Kementerian Investasi Diungkap NCW: Dicabut dan Transaksi Bawah Tangan
BACA JUGA:Kabar Duka, Polo Srimulat Meninggal Dunia
Ketika dikonfirmasi, hanya Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Aprianto yang memberikan respon ketika ditanyakan tindaklanjut empat tersangka.
"Menunggu konfirmasi dari penyidik," katanya saat dikonfirmasi, Rabu 6 Maret 2024.
Diketahui, polisi tetapkan tersangka dalam kasus dugaan bullying dan penganiayaan siswa Binus Serpong, Tangerang Selatan.
BACA JUGA:Ada Kemiripan Budaya, Perwakilan Cagar Budaya Candi Muaro Jambi Belajar ke Vietnam
BACA JUGA:Sahroni Ungkap Anies Bisa Maju Pilgub DKI Jakarta
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino mengatakan 4 tersangka dan 8 anak berkonflik dengan hukum ditetapkan, namun belum menyebutkan dengan pasti apakah anak Vincent Rompies masuk daftar tersangka.
"Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka. Tujuh orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan satu saksi yang diduga melalukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur," katanya kepada awak media, Jumat 1 Maret 2024.
Empat tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19).
"Jadi total yang ditetapkan dua belas, delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka," ujarnya.