MK Tegaskan Hakim Tak Boleh Ajukan Saksi Untuk Sengketa Pilpres dan Pileg

Kamis 07-03-2024,11:48 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:KPPS Tak Bisa Koreksi Kesalahan Suara Pilpres, KPU: Hanya Bisa Berikan Konfirmasi Sesuai atau Tidak

Hal itu dikarenakan pengujian UU atau Judicial review sendiri bersifat volunteer, bukan inter partes.

"Sekali lagi memang dalam praktek di MK, hakim sering memanggil ahli-ahli, tapi itu hanya dalam perkara pengujian UU, karena normanya milik publik, hakim malah boleh mengakselerasikan dengan kewenangan-kewenangan yang dipunyai, supaya apa? Supaya nanti berkaitan dengan pengujian norma itu hakim punya kajian-kajian yang lebih komprehensif baik secara asas doktrin mungkin secara teori juga," tandasnya.

Kategori :