KPPS Tak Bisa Koreksi Kesalahan Suara Pilpres, KPU: Hanya Bisa Berikan Konfirmasi Sesuai atau Tidak

KPPS Tak Bisa Koreksi Kesalahan Suara Pilpres, KPU: Hanya Bisa Berikan Konfirmasi Sesuai atau Tidak

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Episilon Idroos menyebutkan bahwa para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak bisa mengoreksi data Presiden dan Wakil Presiden yang tidak sesuai pada Sirekap.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Episilon Idroos menyebutkan bahwa para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak bisa mengoreksi data Presiden dan Wakil Presiden yang tidak sesuai pada Sirekap.

Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin 19 Februari 2024.

Dia menjelaskan, KPPS tidak bisa melakukan koreksi terhadap data yang salah pada Presiden dan Wakil Presiden dan hanya bisa memberikan konfirmasi terhadap data tersebut.

BACA JUGA:Periksa Kesehatan Pernapasan, Ini Daftar 15 RS Paru di Jakarta

BACA JUGA:Legolas Rompies Anak Vincent Rompies Terlibat Penganiayaan SMA Binus Serpong, 7 Nama Lain Diumbar Netizen

“Untuk perolehan suara pilpres memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuatu atau tidak sesuai terhadap hasil pembacaan sirekap,” ujar Betty Episilon Idroos kepada awak media.

“KPPS untuk Presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan koreksi,” sambungnya.

Adapun koreksi data yang sudah dikonfirmasi oleh anggota KPPS, baru bisa dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web.

BACA JUGA:Agenda Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono Hari Ini

BACA JUGA:Prediksi Inter Milan vs Atletico Madrid Liga Champions: Nerazzurri Siap Kalahkan Los Colchoneros di Giuseppe Meazza 

Hal itu karena Sirekap web memiliki fitur yang beda dengan yang dimiliki oleh KPPS, untuk itu mereka hanya bisa mengkonfirmasi apakah data itu sesuai atau tidak.

“Koreksi terhadap data yang tidak sesuai, kalau terjadi ketidaksesuaian sistem dapat membacanya, dilakukan KPU Kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web karena ada flag, ada penanda ketika KPPS menyatakan tidak sesuai, itu terbaca dan akan diperbaiki KPU Kabupaten/Kota melalui Sirekap web,”imbuhnya.

Sebelumnya, Betty menyebutkan, dalam aplikasi Sirekap, terdapat fitur berupa periksa kesesuaian data.

Pada fitur itu, tambahnya, terdapat mekanisme periksa kesesuaian data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: