JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengusutan kasus pemerasan di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut.
KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap 5 pegawainya sebagai saksi dalam perkara dugaan pungli di rutan cabang KPK tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan, pemanggilan lima orang dilakukan sebagai saksi-saksi.
BACA JUGA:Hanan Supangkat Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan TPPU Tersangka SYL
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” ungkap Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis, 7 Maret 2024.
Lima saksi tersebut merupakan pihak pengamanan KPK. Nama-nama tersebut ialah Hairul Ambia, Budi Susanto, Adryan Gusti Saputra, Agung Sugiarto, dan Aditya Pratama.
Tim penyidik KPK telah memanggil dua saksi pada Rabu, 6 Maret 2024, yakni Farhan dan Kinsun Kase.
Ali menjelaskan keduanya hadir dan dikonfirmasi kaitan peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Pada 27 Februari 2024 lalu, tim penyidik KPK telah usai menggeledah tiga lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di Gedung ACLC.
BACA JUGA:TPN Respons Santai Ganjar Dilaporkan ke KPK Dugaan Suap Bank Jateng
Hal ini dilakukan guna penegakan disiplin oknum pegawai secara paralel.
Penuntasan kasus ini juga sebagai komitmen KPK dalam menindaklanjuti pelanggaran di internal lembaga. (Ayu Novita)