Hanan Supangkat Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan TPPU Tersangka SYL
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Seorang saksi telah diperiksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saksi yang diperiksa penyidik kali ini yaitu seorang pengusaha bernama Hanan Supangkat.
"Benar, saksi Hanan S (1/3) telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara tppu SYL," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri dalam keterangannya Senin, 4 Maret 2024.
BACA JUGA:SYL Kembali Diperiksa Ditkrimsus PMJ, Berikut Ini Pertanyaannya
Hanan dimintai keterangan soal dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," ujar Ali.
Ali juga menerangkan, pemanggilam Hanan ini untuk memperjelas dugaan pelanggaran oleh tersangka Syahrul Yasin Limpo.
Tim penyidik juga masih melengkapi informasi untuk membuktikan dugaan terkait TPPU yang dilakukan SYL.
"Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPU-nya," tambah Ali.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian ATM Milik Ustadz Diamankan Polisi
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK pada Jumat, 1 Maret 2024 telah memanggil Hanan Supangkat sebagai saksi dan hadir dalam pemeriksaannya.
Dalam kasus ini SYL dijerat KPK dalam tiga perkara yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. (Ayu Novita)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: