Hal tersebut berdasarkan data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Terdapat kebijakan yang dapat merugikan mahasiswa di tengah pembelajaran, bisa putus kuliah.
Yudha menegaskan mahasiswa yang sudah menjadi peserta KJMU harus dilindungi.
BACA JUGA:Tolak KJMU Dicabut, Komisi E DPRD DKI: Keluarga Tak Mampu Jangan Diabaikan!
"Mahasiswa yang sedang berjalan dan sudah mendapatkan program KJMU harus dilindungi dan harus bisa selesai sampai mendapatkan gelar sarjana. Jangan sampai putus kuliah karena kebijakan baru," kelakarnya.
Yudha menilai kebijakan baru KJMU logisnya hanya berlaku untuk penerima manfaat atau peserta baru.
"Kebijakan baru harusnya hanya berlaku kepada pendaftar baru KJMU," jelasnya.
Jika kebijakan barunya pun berlaku untuk mahasiswa yang sedang proses perkuliah, akan menjadi bola api besar.
BACA JUGA:Anggota DPRD Menduga Penyebab Ribuan Mahasiswa DKI Tak Lagi Mendapat KJMU Akibat Anggaran Dipotong!
Yudha berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa bersikap adil.
Ancamannya ribuan mahasiswa akan terdampak jika kebijakan baru KJMU ditetapkan.
Ia menegaskan ribuan mahasiswa penerima manfaat KJMU harus tuntas, selesai sampai menjadi sarjana.
Adapun ribuan mahasiswa peserta KJMU tersebar baik di Universitas Negeri maupun Swasta.
"Harus segera dirapatkan Komisi E dengan Dinas Pendidikan.
"Harus ada solusi segera untuk peserta KJMU yang sudah berjalan agar tidak terkena dampaknya," tukasnya.