JAKARTA, DISWAY.ID-- Pekan depan Bulan suci Ramadhan akan datang. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik Zoelkifli meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) untuk membatasi jam operasional tempat hiburan malam, khususnya di Jakarta.
“Karena penduduk muslim masih mayoritas di Jakarta, saya kira memang harus diatur (pembatasan jam operasional) oleh dinas terkait,” ujar M Taufik Zoelkifli dalam keterangannya, Jumat, 8 Maret 2024.
BACA JUGA:Petugas Imigrasi dan WNA Korea Sempat ke Hiburan Malam Bareng Sebelum Dieksekusi
Politisi PKS itu meminta agar suasana di bulan Ramadhan menjadi kondusif. Sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan khusyu dan tenang.
Dia mengusulkan, agar pembatasan waktu operasional tempat hiburan malam hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 atau paling lambat pukul 22.00.
Meskipun ada pembatasan waktu, Zulkifli menekankan, agar upah pekerja tetap diberikan secara penuh.
BACA JUGA:Dua Tempat Hiburan Malam di PIK Dirazia, 9 Pengunjung Positif Narkoba
"Hiburan malam sebaiknya ditutup dulu. Kalaupun hiburan malam jenis usahanya di restoran ya sampai jam sembilan atau jam sepuluh malam,” tuturnya.
Selain itu, Pria Alumnus Universitas Indonesia tersebut menghimbau kepada Disparekraf untuk mengawasi seluruh aktivitas hiburan. Jika ada yang melanggar, maka harus diberikan sanksi tegas.
Zulkifli mengungkapkan, bahwa pengawasan yang dimaksud seperti menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Termasuk untuk menertibkan aktivitas prostitusi berkedok tempat hiburan.
BACA JUGA:Operasi Ramadan, Ditrednarkoba PMJ Sita Miras Tak Berizin di Tempat Hiburan Malam
“Saya bicara tentang hiburan malam yang resmi ya, karena kalau hiburan malam yang tidak resmi “prostitusi” memang dilarang. Tidak ada tempat prostitusi di Jakarta yang boleh dibuka walaupun bukan di bulan Ramadan. Mudah-mudahan bisa diawasi oleh Satpol PP agar tidak ada hal-hal yang tak diinginkan,” tukasnya.
(Candra Pratama)