Operasi Ramadan, Ditrednarkoba PMJ Sita Miras Tak Berizin di Tempat Hiburan Malam

Operasi Ramadan, Ditrednarkoba PMJ Sita Miras Tak Berizin di Tempat Hiburan Malam

Dirresnarkoba, Kombes Hengki saat Razia Penertiban THM-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Jakarta yang beroperasional saat bulan Ramadhan didatangin dan ditertibkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan dalam operasi malam tadi, ikut disita beberapa minuman keras yang tak kantongi izin.

Hengki berpedoman pada Surat Edaran Disparekraf Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.

BACA JUGA:Terungkap! Alasan FIFA Tunda Drawing Piala Dunia U-20 di Bali, Ternyata Ini Masalahnya

"Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka," katanya kepada awak media, Sabtu 25 Maret 2023.

Terdapat beberapa titik yang didatangi Ditresnarkoba malam tadi. Diantaranya,

THM di kawasan SCBD, Gunawarman, Senopati, PIK, Menteng Jakpus, Jakbar, Jaktim termasuk wilayah Alogomerasi.

BACA JUGA:Anies Baswedan Melenggang Mulus, Koalisi KPP Capai 28,3 Persen Presidensial Threshold: Tinggal Cari Wakilnya, Siapa?

"Semua tempat hiburan sesuai surat edaran tanggal 21 Maret 2023, dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah semua tempat hiburan; karaoke bar, diskotik, kafe, dan seterusnya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup pada jam 24.00 WIB tidak boleh lebih," ucapnya.

Disebutkannya, hasil pengecekan di Gunawarman, SCBD maupun Senopati. Secara umum telah mematuhi aturan yang berlaku.

"Semua sudah kita saksikan jam 12 kurang mereka sudah close dan menagih pembayaran. Di Ambrosia ini tadi ada yang melampaui jam lewat," sebutnya.

BACA JUGA:FIFA Matchday, Riko Simanjuntak Siap Bawa Timnas Indonesia Meraih Kemenangan Kontra Burundi, Minta Doa Dari Masyarakat!

Sementara itu, sejumlah minuman keras disita dari Tempat Hiburan Malam bernama Ambrosia Private Club di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat didatangi, klub tersebut kedapatan masih buka melewati jam 24.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ternyata ada beberapa minuman yang tidak mengantongi izin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads