PENAJAM PASER UTARA, DISWAY.ID-- Kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, awal Februari 2024 lalu, menjadi sorotan.
Apalagi, dalam sidang pembacaan tuntutannya, terdakwa yang membunuh 5 anggota keluarga itu, lolos hukuman mati.
Pihak keluarga pun protes, karena mereka mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut pelaku dihukum mati. Sebaliknya, JPU hanya menuntut 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Pesawat Kargo Smart Air Tujuan Binuang Hilang Kontak Usai Lepas Landas dari Tarakan
Tuntutan tersebut dirasa terlalu rendah bagi pihak yang kehilangan lima anggota keluarganya.
Alasan JPU tak menuntut hukuman mati atau hukuman maksimalpun terungkap.
Terdakwa, Junaedi disebut masih anak di bawah umur saat melakukan tindak pidana yakni berumur 16 tahun. Ia akan berumur 17 tahun kurang 20 hari lagi.
JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri PPU, Rabu 6 Maret 2024 juga menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 363 tentang pencurian.
“Kami berdasarkan Undang-undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin.
BACA JUGA:Penjelasan Polisi Soal Motif Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara
Selain itu, JPU juga tidak menuntut terdakwa Junaedi, dengan pasal pemerkosaan. Sebab, Junaedi melakukan terhadap dua korbannya, R dan Sri Winarsih sudah tidak bernyawa.
Menurut Faisal, Undang-undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosa mayat.
“Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi,” ungkapnya.
Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa motif Junaedi melakukan aksinya, lantaran dendam karena keluarga Junaedi sering diejek keluarga korban.
Diketahui, kasus pembunuhan sekeluarga itu terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Selasa 6 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 Wita.