Sebanyak 288.518 mahasiswa dengan anggaran Rp2.599.651.713.940.
Detail Pencairan dapat dilihat melalui laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go,id dengan log in menggunakan akun mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Netizen berkomentar beragam.
Mahasiswa mengaku sebagian sudah menerima, sebagian belum diajukan, dan sebagian belum mengecek.
“di web udah, di rekening masih blom,” tulis netizen.
“kampus udh ngirim file pencairan tepat waktu tapi di wes blm pengajuan,” tulis yang lain.
“Alhamdulillah sudah hihihi, tinggal nunggu uangnya masuk rekening,” tulis yang lain.
“Makasih ya,” tulis netizen lain.
BACA JUGA:Asyik! KIP Kuliah 2024 Cair Maret saat Ramadan, Langsung Ditransfer ke Rekening
Program KIP Kuliah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berkomitmen untuk meningkatkan akses pendidikan dasar, menengah, dan tinggi untuk mempercepat pembangunan sumber daya manusia unggul guna meningkatkan produktivitas, memajukan kebudayaan, dan mencapai kesejahteraan menuju Indonesia Emas 2045.
Wujud komitmen tersebut berfokus pada peningkatkan pembangunan SDM yang salah satunya dilakukan melalui Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi atau yang umum disebut Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) Merdeka.
Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Puslapdik, Abdul Kahar, mengatakan bahwa Kemendikbudristek telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,9 triliun di tahun 2024.
Dana tersebut, akan digunakan untuk membiayai Program KIP Kuliah Merdeka dengan total sasaran penerima 985.577 mahasiswa yang terdiri dari 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah baru dan sisanya adalah mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going.
Penerima KIP Kuliah Merdeka di 2024 akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT serta seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima program bantuan sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023.
BACA JUGA:Pendaftaran SNBP 2024 Diperpanjang Sehari, Siswa: KIP Kuliah Juga Dong