Kelab Malam dan Diskotik di Hotel Bintang 4 Tetap Buka Selama Ramadhan?

Senin 11-03-2024,13:10 WIB
Editor : Khomsurijal W

BACA JUGA:MUI Tegaskan Produk Pro Israel 'Haram' Selama Puasa Ramadhan 2024, Cek Lagi Daftar Produknya Nih!

Selain mengatur jam operasional, Surat Edaran ini juga mencakup larangan memasang reklame/poster/publikasi yang bersifat pornografi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme. 

Larangan lainnya termasuk menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun, memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, dan peredaran serta pemakaian narkoba.

Melalui Surat Edaran tersebut, Andhika berharap agar penyelenggara usaha pariwisata dapat menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri. 

BACA JUGA:Soal Jam Kerja Terbaru ASN Selama Ramadhan 1445 H, Azwar Anas: Terakomodir di Perpres

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Saya berharap Surat Edaran ini dapat diikuti oleh pelaku usaha pariwisata demi kebaikan bersama," ujar Andhika.

Surat Edaran ini memberikan arahan yang jelas bagi penyelenggara usaha pariwisata di DKI Jakarta dalam menyelenggarakan kegiatan selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, dengan tujuan menjaga ketertiban dan keamanan serta menghormati nilai-nilai keagamaan yang berlaku. (Fajar Ilman)

Kategori :