Soal Jam Kerja Terbaru ASN Selama Ramadhan 1445 H, Azwar Anas: Terakomodir di Perpres
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebut jam kerja terbaru ASN terakomodir Perpres-Foto/Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024.
BACA JUGA:Tegas! MUI Minta Perbedaan Awal Ramadhan 1445 H Tak Berujung Ribut: Jangan Saling Marah
BACA JUGA:Perbedaan Awal Ramadhan 1445, Begini Metode Hisab Hilal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Dalam aturan tersebut, ASN bekerja mulai pukul 08.00 waktu setempat selama 32 jam 30 menit dalam seminggu selama bulan Ramadhan 2024. Waktu tersebut di luar jam istirahat.
"Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit. Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah," ungkapnya.
Sementara, untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelasnya.
BACA JUGA:Falakiyah PWNU DKI Bongkar Alasan Hilal Belum Terlihat, Awal Ramadhan 1445 H Terjadi Perbedaan Lagi
Berikut jam kerja ASN selama Ramadhan 2024:
Senin-Kamis: 08.00 - 15.00
Waktu Istirahat: 30 Menit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: