Soal Jam Kerja Terbaru ASN Selama Ramadhan 1445 H, Azwar Anas: Terakomodir di Perpres

Soal Jam Kerja Terbaru ASN Selama Ramadhan 1445 H, Azwar Anas: Terakomodir di Perpres

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebut jam kerja terbaru ASN terakomodir Perpres-Foto/Istimewa-

Jumat: 08.00-15.30

Waktu Istirahat: 60 menit

Dalam peraturan tertulis, jumlah hari kerja dan atau jam kerja dapat diubah apabila ada kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Awas! Jangan Beli Kurma Israel, MUI Tegaskan Hukumnya Haram

BACA JUGA: Hilal Tidak Terlihat di Masjid Raya Hasyim Asyari Karena Tertutup Awan

Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam perpres itu tidak berlaku bagi prajurit TNI maupun pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI, serta pengaturannya ditetapkan oleh panglima TNI.

"Ketentuan itu juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan kepala Polri, serta pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan menteri luar negeri," ungkapnya.

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: