Viral! Fuji Kendarai Mobil Sport di Jalan Tol Tanpa Plat Nomor, Kok Bisa?

Senin 11-03-2024,15:34 WIB
Reporter : Amanda Fanny
Editor : Amanda Fanny

Berdasarkan video yang dibagikan Fuji, dia mengendarai mobil sport tersebut di jalan tol JORR. 

BACA JUGA:Fuji Diramal Karirnya Bakal Segera Menurun, Haji Faisal Membela: 'Kok Bisa-bisanya Dia Ngomong Begitu?'

BACA JUGA:Thariq Halilintar Semakin Lengket dengan Aaliyah Massaid, Haji faisal Bela Fuji: 'Anak Saya Nggak Bakal Cemburu!'

Dari unggahan tersebut, terlihat spot untuk menempatkan plat nomor di mobil tersebut kosong.

Sebagaimana diketahui, plat nomor merupakan tanda legalisasi dan menyimpan informasi mengenai kendaraan tersebut. 

Plat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga punya aturan hukum tersendiri.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68, tercantum jika plat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

BACA JUGA:Fuji Keciduk Makan Malam dengan Asnawi, Giliran Thariq Halilintar Kenalkan Aaliyah Massaid ke Keluarga

BACA JUGA:Cie, Fuji Kepergok Nonton Asnawi di Stadion, Lanjut Malam Mingguan, Fix Pacaran?

Lakukan Pelanggaran

Terkait sanksi pelanggar, UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 juga menyebutkan kendaraan yang tidak dilengkapi plat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu. 

Dipertegas lagi di Pasal 106 ayat (5), yang berbunyi:

Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

b. Surat Izin Mengemudi;

c. Bukti lulus uji berkala; dan/atau

Kategori :