Program Pengawasan 33 Hari: Satpol PP DKI Jakarta Awasi Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi

Senin 11-03-2024,22:03 WIB
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:Kesaksian Petugas Keamanan Komplek Rumah Pilot M.Yusuf Pesawat Kargo Smart Air, Sempat Bilang 'Say Hello'

  • Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
  • Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
  • Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran, dan pemakaian narkoba.
  • Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
  • Mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan.

(Fajar Ilman)

Kategori :