Bos Jaringan Narkoba Baru Fredy Pratama Perempuan Berinisial L, Polri: Rekrut Mantan Narapidana

Kamis 14-03-2024,09:00 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:4 Keberangkatan Kereta Api Dibatalkan Pagi Ini Dampak Banjir di Semarang

Sejauh ini pihak kepolisian telah menangkap sebanyak 58 tersangka anggota jaringan Fredy Pratama sejak periode September 2023 hingga Maret 2024.

Dari 58 tersangka yang ditangkap, 45 tersangka sudah proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, dan satu tersangka masih proses pengembalian berkas perkara atau P-19.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga tengah mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal narkoba yang dilakukan oleh jaringab Fredy Pratama.

BACA JUGA:11 Tips Mudah Diet Sehat Cegah Obesitas, Jangan Kegemukan!

BACA JUGA:Menyimpan Misteri

Adapun total aset Fredy Pratama yang disita oleh penyidik mencapai Rp 422.2 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar serta sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Selain itu dalam memburu keberadaan gembong narkoba tersebut, pihak Polri juga terus melakukan pencarian dan diperkirakan bahwa Fredy Pratama masih berada di dalam hutan Thailand.

Sedangkan pencarian Fredy dikatakan akan terus dilakukan dan akan melakukan kunjungan ke Thailand setelah Lebaran serta melakukan kerjasama dengan polisi Thailand.

Kategori :