Pengelolaan Kinerja PMM Kini Lebih Mudah dengan Awan Penggerak, Bantu Guru di Wilayah Susah Sinyal

Kamis 14-03-2024,22:00 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

 

Gagasan tentang Awan Penggerak ini merupakan inisiasi dari 11 UPT Kemendikbudristek yang berasal dari tiga Direktorat Jenderal Kemendikbudristek yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PDM), serta Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Vokasi).

 

Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Putra Asga Elevri mengatakan, 11 inisiator dimaksud adalah Balai Guru Penggerak (BGP) dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Lampung, BGP dan BPMP Sulawesi Utara, BGP dan BPMP Maluku Utara, BGP dan BPMP Maluku, BGP dan BPMP Papua Barat, BPMP Lampung, BPMP Sulawesi Utara, BPMP Maluku Utara, serta Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPP MPV) Bidang Mesin dan Teknik Industri.

 

Adapun proses diskusi perancangan dan pengembangan Awan Penggerak telah dimulai dengan sejak Desember 2022.

Kemudian dilanjutkan dengan beberapa kali diskusi dan di Februari 2023.

BACA JUGA:Cerita Guru soal Fitur Pengelolaan Kinerja PMM, Rapor Pendidikan Jadi Acuan

Lalu, disepakati Awan Penggerak sebagai gerakan peningkatan kompetensi PTK di daerah yang terkendala jaringan internet.

 

“Mei 2023 kami selenggarakan uji coba terbatas oleh BGP Papua Barat terhadap tiga model pengembangan Awan Penggerak. Uji coba Awan Penggerak ini telah dilakukan di 6 (enam) provinsi. Selama proses uji coba dan pemanfaatan di provinsi tersebut, kami mendapatkan banyak cerita dampak baik dari para guru yang telah memanfaatkannya,” terang Putra Asga. 

 

Pada tahap lebih lanjut, Awan Penggerak akan menyebar secara nasional sehingga bisa digunakan oleh satuan pendidikan yang berada di daerah khusus atau satuan pendidikan yang memiliki kendala jaringan internet.

Daerah Khusus yang akan menjadi daerah sasaran Awan Penggerak merupakan daerah yang masuk ke dalam Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.

Sedangkan daerah yang terkendala jaringan internet merupakan satuan pendidikan di luar daerah khusus namun memiliki kecepatan internet ≤ 2 MBps berdasarkan Dapodik Desember 2023.

 

“Semenjak uji coba pada Mei 2023 lalu, kami menargetkan bahwa pada tahun ini ini akan terjadi Perluasan Pemanfaatan Awan Penggerak di Provinsi/Kab/Kota yang dimaksudkan. Kami percaya dengan Awan Penggerak, semua PTK dapat memiliki kesempatan yang setara untuk mengembangkan kompetensi mereka, tanpa terbatas oleh kendala jaringan internet,” tutupnya.

 

 

 

Kategori :