JAKARTA, DISWAY. ID – Sebanyak 624 mahasiswa tak layak menerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang kini menjadi polemik.
Ada sejumlah indikator bagi mahasiswa berhak mendapatkan KJMU.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin menjelaskan, pihaknya menggunakan tiga parameter dalam pencatatan data.
Yaitu dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta berdasarkan pekerjaan kepala keluarga penerima KJMU.
BACA JUGA:DPRD DKI Cecar Pemprov DKI Hapus KJMU: Harus Jujur dan Disampaikan ke Publik!
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi mengungkapkan bahwa ada 624 penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang datanya tidak sesuai.
Lalu ada sekitar 700an orang yang pindah dari daerah lain.
“Kita gak tahu, ada yang numpang KK atau sebagainya, " tutur Michael Rolandi saat menjawab pertanyaan dari awak media pada Kamis, 14 Maret 2024 di Ruang Rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta.
Dia menegaskan, bahwa data tersebut merupakan masyarakat yang pindah KK dari tahun 2011, dan sampai sekarang menetap di DKI.
"Itu pindahan dari 2011, sampai sekarang dia masuk DKI terus dapat (Bansos Pendidikan)," imbuhnya.
Pria yang hobi bersepeda itu mengatakan, pihaknya akan terus melakukan validasi dan verifikasi lapangan kepada seluruh penerima bansos.
Jika memang tidak masuk dalam kriteria sebagai penerima, maka diminta kelegaan hati untuk bantuan tersebut dialihkan kepada pihak yang lebih membutuhkan.
"Intinya semangatnya adalah kita ingin uang warga DKI yang dikumpulkan dari pajak, retribusi dan sebagainya itu tepat sasaran," kata Michael.
BACA JUGA:Mahasiswa UNJ Menangis KJMU Dicabut, Ini Daftar Lengkap PTN yang Bekerjasama
Michael menambahkan, jika pihaknya ingin menjaga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Jakarta. Bahwa uang yang dikumpulkan dan dikelola Pemerintah Provinsi (pemprov) sesuai target tujuan.
Bukan Mencabut KJMU
Kepala BPKD itu juga menyoroti perihal penerimaan bantuan pendidikan yang dicabut oleh pemprov.
Menurutnya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu bersifat dinamis.
Setiap bulannya dilakukan update data.
Pihaknya mengacu pada undang-undang nomor 13 tahun 2011.
"Penerima bansos adalah yang masuk DTKS. Kalau dia sudah tidak layak masuk DTKS kan keluar dari DTKS. Artinya jika sudah keluar maka tidak layak lagi mendapatkan bansos," tuturnya.
Jadi, bukan mencabut.
Tetapi data dari DTKS yang menjadi sumber pemberian bantuan pendidikan itu.
BACA JUGA:Ramai Dicabut, Ini Perbedaan KJMU dan KJP Plus untuk Biaya Pendidikan
Apa Itu KJMU
Dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Program KJMU merupakan bukti konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi calon Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
Program ini berkontribusi positif terhadap peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) DKI Jakarta melalui distribusi pendidikan tinggi yang berkualitas.
Dalam jangka panjang, SDM yang berkualitas turut meningkatkan daya saing dan keterampilan mahasiswa dalam menghadapi persaingan global.
Hingga akhir tahun 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia.
Hingga kini terdapat 110 (Seratus Sepuluh) PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU yang bisa dilihat pada tautan berikut.
Beberapa PTN terdaftar mulai dari Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah.
Sementara itu, PTS yang telah terdaftar oleh Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan.
(Candra Pratama)