BACA JUGA:PPP Akan Tentukan Sikap soal Hak Angket Setelah Pengumuman Pilpres 20 Maret
BACA JUGA:PPP Klaim Capai Ambang Batas 4 Persen: Insya Allah Kembali ke Parlemen
Nurhadi sebelumnya divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
(Ayu novita)