BACA JUGA:Susah BAB Selama Puasa Ramadhan? Mungkin Kurang Serat, Ini Solusinya
BACA JUGA:Mirip Covid-19, Vaksin TBC Jadi Kunci Keberhasilan Eliminasi Kasus
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa sajam jenis celurit warna silver yang di gunakan oleh pelaku untuk membacok korban Syahdan Salman Alfarizi.
Mereka disangkakan pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun, Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun dan UU Darurat no. 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) dengan pidana paling lama 10 Tahun.