JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kepala dan perangkat desa tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurutnya, hal itu dikarenakan kepala desa dan perangkat desa bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Kades Dapat Sepeda Motor Diganyang Netizen: Rakyatnya Ngantre Beras!
"Untuk perangkat desa memang aturannya yang tidak ada. Kan UUD desa kan itu perangkat perangkat desa itu bukan ASN mereka. Sama dengan kepala desa juga bukan ASN. Baik dalam undang-undang ASN, Undang-Undang Desa, statusnya belum jelas, bukan statusnya ASN. Oleh karena itu tidak termasuk dalam pemberian tunjangan yang diberikan pemerintah daerah," kata Tito kepada wartawan, Minggu, 17 Maret 2024.
Kendati demikian, Tito menyebutkan ada kemungkinan kepala dan perangkat desa mendapatkan THR. Namun, pemberiannya menggunakan Dana Desa.
BACA JUGA:Kecurangan Pemilu Lewat Kades Diungkap THN AMIN: Singgung Intimidasi dan Beri Imbalan
"Nanti kita akan bicarakan dengan asosiasinya. Kita prinsipnya ingin mensejahterakan, tapi tidak memberatkan dana desa, jelasnya.
Eks Kapolri itu memperkirakan anggaran THR kepala dan perangkat desa bisa mencapai Rp1,6 triliun.
"Jumlah umumnya gajinya perangkat dan kepala desa itu antara Rp 2 jutaan lebih kurang jadi seandainya ada 10 (orang) saja kepala desa dan perangkatnya lebuh kurang Rp 20 juta per desa kali 80 ribu (desa) lebih hampir Rp 1,6 triliun. sedangkan alokasi dari pusat dari bu Menteri Keuangan Rp 70 triliun untuk desa," kata Tito.
BACA JUGA:Timnas AMIN Temukan Kecurangan Kades di Sumatera dan Kalimantan: Tekan Warga Agar Tak Datang ke TPS
Nilai yang cukup besar sehingga harus dibicarakan dengan Kementerian Keuangan juga karena menggunakan Dana Desa yang bersumber dari APBN.
"Nanti kita akan bicarakan segera dengan asosiasi desa dan Menteri Desa atau ibu (Menteri Keuangan) ada pendapat lain? ini hanya ikut tahun sebelumnya biasanya ada prinsip musyawarah untuk memperkuat daya beli," terang Tito.
Adapun yang akan mendapatkan gaji ke 13 dan THR sebagai berikut:
1. PNS dan Calon PNS
2. PPPK (honorer yang sudah diangkat jadi PPPK mereka berhak menerima)