BACA JUGA:Jabatan Kades 8 Tahun Disetujui Bakal Dibawa ke Paripurna DPR Terkait Revisi UU Desa
3. Anggota Polri
4. Pejabat negara
5. Wakil Menteri
6. Staf khusus di lingkungan K/L
7. Dewan Pengawas KPK
8. Pimpinan dan Anggota DPRD
9. hakim ad hoc
10. Pimpinan, anggota, dan pegawai non Aparatur Sipil Negara LNS
11. Pimpinan dan pegawai non aparatur sipil negara pada BLU
12. Pimpinan dan pegawai non aparatur sipil negara pada lembaga penyiaran publik
BACA JUGA:Wow! Mantan Kades Seluruh Indonesia Sepakat Dukung AMIN
13. pegawai non aparatur sipil negara pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang Dosen dan tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
14. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15. Pensiunan.